Ruang lingkup jasa kami mencakup penyusunan dokumen AMDAL, UKL-UPL, dan SPPL, hingga pendampingan teknis dalam proses penilaian bersama instansi berwenang.
Penyusunan kajian dampak lingkungan yang memuat identifikasi, prakiraan, dan evaluasi dampak penting suatu rencana usaha atau kegiatan.
UKL-UPL dan SPPL
Penyusunan formulir upaya pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup, serta surat pernyataan kesanggupan pengelolaan lingkungan untuk kegiatan berskala lebih kecil.
Pemantauan Berkala
Evaluasi rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup secara terperinci, termasuk penilaian kesesuaian pelaksanaan di lapangan.
Alur Kerja
Dari Survei Lapangan hingga Persetujuan
01 Pengumpulan Data
Penelaahan rencana kegiatan serta pengumpulan data awal dan dokumen pendukung.
02 Survei Lapangan
Pengamatan kondisi lingkungan eksisting dan pengukuran di lokasi kegiatan.
03 Penyusunan Dokumen
Analisis dampak dan penyusunan rencana pengelolaan serta pemantauan lingkungan.
04 Persetujuan Teknis
Pendampingan teknis dalam proses penilaian dokumen bersama instansi berwenang.